Porgasi Kota Tegal Sabet Juara di Airsoft Competition se-Jateng

Porgasi Kota Tegal Sabet Juara di Airsoft Competition se-Jateng

Tim Porgasi Kota Tegal sukses menyabet juara pertama di dalam ajang Air Soft Competition tingkat Jateng, di GOR Wisangeni Kota Tegal, Minggu (18/6/2023). Porgasi Kota Tegal mencapai juara sehabis mengalahkan tim Porgasi Kabupaten Karanganyar di partai final, yang menjadi juara kedua. Juara ketiga diraih tim Forgasi Kabupaten Semarang. Kejuaraan airsoft diakses Ketua Kormi Kota Tegal Anton Prabowo. Kejuaran yang baru pertama kali digelar di Kota Tegal ini, berlangsung meriah. Bahkan, berlangsung kompetisi ketat antara peserta.

Sekretaris Porgasi Kota Tegal Gitia Galan Maulana mengatakan, airsoft competition itu digelar sebagai usaha mendorong tumbuhnya olahraga pecinta airsoft di Jateng, terutama di Kota Tegal. Bahkan, gelaran ini ternyata direspon positif oleh pengurus Porgasi lebih dari satu kota di Jateng. Terbukti, sebanyak 7 tim yang ambil bagian di dalam kejuaraan tersebut. Yakni, Kota Tegal, Semarang, Karanganyar, Banyumas, Pekalongan dan Batang. “Khusus, Kota Tegal atau tuan rumah, kita turunkan tiga tim. Alhamdulilah, hasilnya kita sukses mencapai juara pertama,” ungkapnya.

Menurut bppp tegal, olahraga airsof itu juga di dalam olahraga permainan, yang dinaungi Kormi Kota Tegal. Adanya ajang kejuaraan tersebut, juga menjadi wadah sosialisasi ke masyarakat, sekaligus sebagai ajang persiapan menuju Pornas nanti. “Ini juga menjadi ajang kami, di dalam persiapan menuju Pornas,” tandasnya. Ketua Kormi Kota Tegal, Anton Prabowo mengapresiasi dan mendukung cara yang ditunaikan Porgasi Kota Tegal. Ajang tersebut menjadi wadah sosialisasi bagi Kormi, di mana organisasninya juga membawahi banyak induk organisasi, tidak benar satunya Porgasi. Di segi lain, Porgasi juga sebagai tidak benar satu induk organisasi yang menjadi andalah Kormi. Itu sebab telah mendapat tiket di ajang Pornas. “Kami mengapresiasi cara Porgasi ini, kita mengharapkan sanggup menjadi pemicu induk organisasi lain di bawah Kormi untuk bergerak,” pungkasnya.

Terkait Raperda Bantuan Hukum Walikota Tegaskan Hanya untuk Warga Kota Tegal

Terkait Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Walikota Tegal Dedy Yon memastikan terkecuali ketetapan itu cuma berlaku untuk warga Kota Tegal. Hal itu dia sampaikan di dalam jawabannya atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan bantuan hukum. Penyampaian jawaban tersebut disampaikan di dalam rapat paripurna DPRD, Senin 19 Juni 2023 siang. “Penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga yang tersandung persoalan peruntukannya untuk warga Kota Tegal. Sementara bagi yang tidak memiliki identitas, penyelenggara akan memfasilitasi untuk beroleh surat keterangan sementara,” terang walikota.

Dedy Yon juga menegaskan, bantuan hukum bagi ASN, telah tersedia pengaturan di dalam Peraturan Walikota Tegal. Yakni, Perwal Nomor 24/2019 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Pemerintah Kota Tegal. “Saya juga setuju bersama dengan Fraksi PKS, bahwa di dalam penganggaran perlu penghitungan yang matang. Sementara prosedur pemberiannya menyesuaikan bersama dengan ketetapan di atasnya,”tegas Dedy Yon.

Menurut walikota, bantuan bantuan hukum adalah sampai bersama dengan persoalan hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah memiliki kemampuan hukum tetap. Dengan catatan, sepanjang penerima bantuan hukum tidak mencabut kuasanya. “Bantuan hukum peruntukannya untuk warga Kota Tegal. Apabila yang berkaitan belum memiliki identitas, maka pemberi bantuan hukum akan mendukung untuk beroleh surat keterangan alamat sementara,”ujar Walikota Tegal.

Menurut Dedy Yon, pihaknya sependapat bersama dengan Fraksi PDI Perjuangan yang mengemukakan penyelenggaraan bantuan hukum akan menjadi basic bagi Pemerintah daerah. Untuk berperan di dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara di bidang bantuan hukum, terutama bagi orang atau kelompok masyarakat. “Bahwa yang beroleh bantuan hukum adalah penduduk miskin dan kelompok rentan Kota Tegal. Sedangkan untuk instansi bantuan hukum yang sanggup menambahkan bantuan hukum adalah LBH yang telah terakreditasi dari Kemenkumham. Dedy Yon menegaskan, sebelum akan menambahkan bantuan hukum, maka perlu koordinasi bersama dengan Lembaga bantuan hukum. Koordinasi itu melalui penandatanganan perjanjian kerja sama.

“Sedangkan untuk penganggaran bantuan hukum yang bersumber dari APBD Kota Tegal setelah itu agar menyepakati bersama dengan di dalam pembahasan raperda,”jelas Dedy Yon. Sementara itu, rapat paripurna dipimpin segera Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro. Selain mendengarkan jawaban Walikota Tegal, paripurna juga mendengarkan penjelasan DPRD tentang raperda inisiatif Kerukunan umat beragama.

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SLOT4D
SLOT DEPOSIT 10 RIBU
https://cornelius.edu.pk/
SLOT 10K
SLOT88
Slot Depo 10K
Slot Minimal Depo 10K
SLOT DEPOSIT VIA DANA
SITUS JUDI SLOT JACKPOT TERBESAR
SLOT SERVER THAILAND
https://hotelarjuna.com/
SLOT88 LOGIN
SLOT 4D
SLOT QRIS
https://wieodailekh.survey.karnali.gov.np/
https://aula.cenesantarosa.edu.pe/
https://aula2022.cenesantarosa.edu.pe/
https://btinternet.cenesantarosa.edu.pe/
https://pagos.cenesantarosa.edu.pe/
https://tvlicensing.cenesantarosa.edu.pe/
https://buloto.kemenagkotagorontalo.web.id/
https://kemenagkotagorontalo.web.id/
https://ptsponline.kemenagkotagorontalo.web.id/
https://super.kemenagkotagorontalo.web.id/
https://mail.sttbkpalu.ac.id/
https://ore.pcl.edu.pk/
https://trilogi-university.ac.id/
https://trilogiuniversity.ac.id/
https://universitastrilogi.ac.id/